Opini  

Menata Ulang Disiplin Fiskal, Tolak Tawaran Pinjaman Rp514 triliun dari IMF dan Bank Dunia

PENOLAKAN pemerintah terhadap tawaran pinjaman hingga sekitar Rp514 triliun dari IMF dan Bank Dunia beberapa waktu lalu sesungguhnya patut diapresiasi.

Namun, keputusan tersebut harus diikuti dengan penerapan standar yang lebih tinggi terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ketika pemerintah memilih tidak menggunakan ruang pembiayaan eksternal yang tersedia, maka satu-satunya cara menjaga kepercayaan pasar adalah menunjukkan bahwa disiplin fiskal benar-benar dijalankan secara konsisten, terukur, dan dapat dibuktikan.

Secara politik, keputusan menolak pinjaman membawa pesan bahwa Indonesia tidak berada dalam kondisi krisis dan masih memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pembiayaan secara mandiri.

Secara psikologis, pemerintah juga berusaha menghindari persepsi bahwa negara kembali bergantung pada lembaga multilateral sebagaimana pengalaman krisis masa lalu.

Akan tetapi dalam praktik ekonomi modern, pasar tidak menilai keberanian dari kemampuan menolak utang, melainkan dari kemampuan menjaga kredibilitas setelah keputusan itu diambil.

Karena itu, disiplin fiskal menjadi variabel utama. Jika pemerintah memilih tidak menambah ruang pembiayaan dari luar, maka ruang yang tersedia di dalam negeri harus digunakan dengan standar yang jauh lebih ketat.

Setiap rupiah belanja harus memiliki tujuan yang jelas, dampak yang terukur, dan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

Disiplin fiskal bukan sekadar memangkas anggaran, melainkan memastikan bahwa APBN bekerja sebagai instrumen stabilitas, bukan sekadar alat distribusi belanja.

Langkah pertama yang menjadi fondasi adalah menetapkan kembali prioritas belanja negara. Dalam kondisi ketidakpastian nilai tukar, tekanan suku bunga, dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah harus membedakan secara tegas antara belanja produktif dan belanja konsumtif.

Belanja yang langsung meningkatkan kapasitas ekonomi seperti pangan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar yang sudah berjalan, dan perlindungan sosial yang tepat sasaran, harus dipertahankan.

Sebaliknya, belanja yang tidak memiliki pengaruh nyata terhadap produktivitas nasional perlu ditunda, dikurangi, atau dihentikan sementara.

Kedua, pemerintah perlu memperlakukan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai instrumen stabilisasi, bukan sebagai cadangan yang bebas digunakan untuk menutup seluruh kebutuhan belanja.

SAL memiliki fungsi menjaga likuiditas negara dan menjadi bantalan ketika terjadi tekanan ekonomi. Menghabiskan cadangan terlalu cepat memang dapat memberikan kenyamanan jangka pendek, tetapi sekaligus mempersempit kemampuan negara merespon guncangan di masa depan.

Karena itu, penggunaan SAL harus berbasis prioritas nasional yang benar-benar strategis dan disertai mekanisme evaluasi yang terbuka.

Ketiga, disiplin fiskal harus diwujudkan melalui pengawasan belanja berbasis hasil. Pemerintah perlu beralih dari pendekatan serapan anggaran menjadi pendekatan capaian manfaat.