Ancaman Hukuman Berlapis hingga 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda untuk menjerat tindakan Richard Lee terkait pelanggaran komoditas kesehatan dan perlindungan konsumen:
-
UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
-
UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Misi Besar Letjen Richard Tampubolon: Membawa Taekwondo Indonesia Menuju Level Dunia!











