-
Penyediaan Fasilitas Pemadam: Pelaku usaha diwajibkan mengalokasikan dan menyediakan sarana prasarana serta infrastruktur pengendalian kebakaran yang memadai di dalam area konsesi mereka.
-
Menjaga Kualitas Lahan: Perusahaan wajib menjaga kesuburan tanah secara berkala agar lahan tidak mengalami degradasi atau kekeringan ekstrem yang membuatnya rentan memicu sekaligus memperparah kobaran api.
Melindungi Masyarakat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Melalui integrasi langkah preventif dan optimalisasi pengawasan yang ketat di lapangan, Kementerian ATR/BPN optimistis risiko titik api (hotspot) di berbagai wilayah rawan dapat ditekan sekecil mungkin.
Menurut Ossy, investasi pada aspek pencegahan ini jauh lebih murah dan bermakna ketimbang harus melakukan pemadaman ketika api sudah meluas. Langkah taktis ini diyakini akan memberikan dampak positif ganda, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi.
“Serta memastikan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan terdampak tetap berjalan tanpa gangguan kabut asap,” pungkas Ossy mengakhiri keterangannya.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU dan HGB











