“Langkah itu akan makin bermakna bila Indonesia, yang juga menjadi Ketua Dewan HAM PBB pada periode ini, bersama 44 negara lain yang warganya diculik dan dianiaya Israel, terus mengupayakan langkah hukum hingga dikenakannya sanksi kepada Israel atas pelanggarannya terhadap HAM dan hukum internasional,” tegas HNW.
Ia mengingatkan, tindakan menghadang relawan logistik merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional, aktivitas kemanusiaan semestinya mendapatkan perlindungan penuh dan akses bantuan ke Gaza harus dibuka tanpa hambatan.
Sembilan WNI Telah Tiba di Istanbul
Sebelumnya, kepastian mengenai kondisi para relawan telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
Pemerintah memastikan seluruh WNI dari manifes Global Sumud Flotilla 2.0 tersebut sudah keluar dari wilayah yurisdiksi Israel.
Melalui taklimat media resmi Kementerian Luar Negeri RI, Menlu Sugiono menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memulangkan mereka ke tanah air secepat mungkin.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa sembilan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 yang ditahan oleh militer Israel telah tiba dengan selamat di Istanbul, Türkiye, 21 Mei 2026,” tulis Sugiono, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Desakan MPR untuk Presiden Prabowo: Gunakan Lobi Trump Bebaskan 5 WNI di Israel











