Hukum  

Kasus Suap Blueray Cargo: KPK Telusuri Aliran Valas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pemilik ‘Money Changer’

Penyidik KPK memeriksa pemilik money changer Deisy Syam guna menelusuri transaksi valuta asing milik tersangka Kasubdit Intel P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono terkait kasus suap importasi barang PT Blueray./zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap dan pemberian fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terbaru, penyidik memeriksa pemilik money changer bernama Deisy Syam untuk menelusuri aliran uang dalam bentuk valuta asing (valas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Deisy dilakukan pada Kamis (21/5/2026) kemarin. Keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi aktivitas transaksi penukaran uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka utama.

Baca Juga: Jadi ‘Mahkota’ Presiden Prabowo, KPK Endus 8 Celah Korupsi dan Tata Kelola Anggaran Raksasa MBG

Tersangka yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (SIS).

“Sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Buntut OTT Importasi Barang, Enam Orang Tersangka

Kasus kakap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terkait pembersihan praktik lancung dalam proses importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut berasal dari unsur regulator (Bea Cukai) dan pihak swasta (PT Blueray), antara lain: