Hukum  

Kasus Suap Blueray Cargo: KPK Telusuri Aliran Valas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pemilik ‘Money Changer’

Penyidik KPK memeriksa pemilik money changer Deisy Syam guna menelusuri transaksi valuta asing milik tersangka Kasubdit Intel P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono terkait kasus suap importasi barang PT Blueray./zul-fkn.
  • Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026.

  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.

  • Orlando: Kepala Seksi Intelijen DJBC.

  • Budiman Bayu Prasojo: Pegawai Ditjen Bea Cukai.

  • John Field: Pemilik PT Blueray (penyuap).

  • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray.

  • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

Terungkap Kode Amplop ‘Sales 2-1 DIR’ untuk Dirjen

Penyidikan valas ini menggelinding bersamaan dengan fakta mengejutkan yang terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang dengan terdakwa John Field dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya barang bukti berupa amplop tebal berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).

Menariknya, pada amplop tersebut tertera kode khusus, yakni “Sales 2-1 DIR”. Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK secara blak-blakan menyebut bahwa kode “DIR” pada barang bukti tersebut diduga kuat merujuk kepada orang nomor satu di instansi tersebut.

Jaksa KPK menyebut amplop berisi ratusan ribu dolar Singapura dengan kode tersebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama.

Hingga saat ini, KPK masih terus merangkai kecocokan kesaksian dari pengusaha money changer dan fakta persidangan guna membongkar seberapa jauh aliran dana haram ini mengalir ke level atas pengambil kebijakan di Bea Cukai.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bea Cukai: KPK Cecar Pejabat Teras dan Buru Aliran Dana Miliaran