FAKTANASIONAL.NET — Kebijakan pemerintah mengecualikan Nickel Pig Iron (NPI) dari skema awal ekspor satu pintu dalam Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menuai sorotan.
Langkah ini dinilai menjadi bukti bahwa implementasi badan ekspor komoditas nasional tersebut harus dilakukan secara selektif, bertahap, dan berbasis pada penguatan kapasitas negara.
Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024, Mulyanto, menilai bahwa jika melihat dari karakter bisnis dan nilai ekonominya, NPI sebenarnya sangat layak menjadi prioritas utama dalam DSI.
Baca Juga: Cegah Monopoli Ekspor SDA, Pemerintah Bakal Tempatkan Tim Pengawas Lintas Sektor di PT DSI
NPI sebagai ‘Medan Tempur Utama’ Devisa Nikel
Mulyanto membeberkan bahwa NPI merupakan salah satu produk ekspor nikel terbesar Indonesia dengan nilai devisa yang jauh lebih signifikan ketimbang ferronikel.
“NPI adalah ‘main battlefield’ devisa nikel Indonesia, bukan ferronikel. Dengan skala ekspor 7-8 kali lipat. Secara teknis hilirisasi, kandungan nikel dalam NPI juga lebih rendah dari ferronikel. Jadi NPI ini masih merupakan bahan baku setengah jadi,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tantangan besar dalam tata kelola komoditas ini. Sebagian besar perdagangan NPI saat ini berlangsung dalam pola transaksi antarpihak yang saling terafiliasi dalam satu ekosistem industri global.
“Artinya, potensi under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran penerimaan negara dari komoditas NPI lebih tinggi. Tetapi, pemerintah memutuskan, dalam tahap sekarang ini, untuk tidak memasukkan NPI sebagai komoditas sasaran DSI dibanding ferronikel,” ungkapnya.
Negara Harus Cermat, Hindari Ketidakpastian Baru
Melihat keputusan pemerintah tersebut, Mulyanto menangkap adanya pesan bahwa negara sedang berupaya membuat prioritas dan tahapan yang realistis sebelum kebijakan ekspor satu pintu ini diberlakukan secara penuh.
Menurutnya, semangat memperkuat kedaulatan ekonomi tidak boleh mengorbankan stabilitas industri yang sudah berjalan.
