FAKTANASIONAL.NET – Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menumbuhkan jiwa sosial dengan berbagi kepada sesama.
Berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 28, daging kurban sejatinya diperuntukkan sebagai bahan konsumsi yang harus didistribusikan, khususnya kepada kelompok fakir miskin yang membutuhkan.
Mengutip dari dari Beritasatu dan situs keislaman NU Online, pembagian dan pemanfaatan daging ini telah diatur secara rinci dalam ranah fikih.
Namun, sebuah pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun di tengah masyarakat adalah: apakah daging hasil sembelihan kurban tersebut sah atau dihalalkan untuk diperjualbelikan kembali?
Mayoritas ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, secara tegas menyatakan bahwa orang yang berkurban (shohibul kurban) diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik itu daging, kulit, maupun kepalanya.
Mengingat ibadah kurban merupakan bentuk taqarrub, komersialisasi ibadah ini sangat dilarang. Merujuk pada kitab Kifayatul Ahyar, larangan ini juga berlaku secara mutlak bagi panitia penyembelihan yang berstatus sebagai wakil dari pihak pengkurban.
