Konsep Kelima: Dividen Stabilitas Nasional
Menurut Haidar Alwi, keamanan yang terjaga akan menghasilkan manfaat berantai bagi bangsa. Stabilitas keamanan mendorong pertumbuhan investasi. Investasi menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat memperkuat ketahanan nasional. Rangkaian manfaat inilah yang disebutnya sebagai Dividen Stabilitas Nasional, yaitu keuntungan sosial, ekonomi, dan keamanan yang dirasakan seluruh rakyat ketika stabilitas nasional mampu dijaga secara berkelanjutan.
Konsep Keenam: Regenerasi Berlapis Nasional
Perpanjangan usia pensiun tidak berarti menghambat regenerasi. Sebaliknya, regenerasi yang sehat justru membutuhkan proses transfer pengalaman yang kuat. Dalam konsep Regenerasi Berlapis Nasional, generasi muda tetap memperoleh ruang berkembang dan promosi, sementara personel senior yang masih produktif berperan sebagai pembimbing, mentor, dan pengalih pengalaman strategis sehingga organisasi tidak kehilangan kualitas institusional yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Bangsa yang besar bukan hanya mampu melahirkan generasi baru, tetapi juga mampu menjaga pengalaman terbaik yang dimilikinya. Ketika pengalaman, regenerasi, dan pengabdian berjalan beriringan, negara memperoleh kekuatan yang lebih besar untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujar Haidar Alwi.
Keenam konsep tersebut menunjukkan bahwa pembahasan usia pensiun Polri tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kebutuhan negara menjaga kualitas pengabdian, kapasitas institusional, dan daya tahan nasional dalam jangka panjang.
Keadilan Pengabdian dan Rasionalitas Usia Pensiun 60 Tahun
Saat ini usia pensiun anggota Polri pada umumnya berada pada usia 58 tahun. Sementara itu, sistem Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memberikan usia pensiun hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan hingga 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama. Pada institusi TNI, regulasi terbaru juga memberikan ruang usia pengabdian yang lebih panjang pada kategori tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan tingkat kepangkatan.
Menurut Haidar Alwi, fakta tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menghargai pengalaman, kompetensi, dan kematangan pengabdian sebagai bagian dari kekuatan institusional nasional. Pemerintah memandang pembahasan usia pensiun Polri dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyesuaian usia produktif masyarakat, dan keadilan antar aparatur negara. Sementara dari perspektif Polri, penyesuaian usia pensiun bertujuan menjaga pengalaman institusional yang masih dibutuhkan dalam menghadapi tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.
Karena itu, Haidar Alwi mengajak masyarakat untuk melihat pembahasan usia pensiun Polri secara rasional dan objektif. Menurutnya, yang sedang dibahas bukan sekadar usia, melainkan kualitas pengabdian yang sangat bermanfaat untuk kepentingan bangsa.
“Usia pensiun 60 tahun bagi anggota Polri bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan kewajaran dalam sistem pengabdian negara modern. Yang dijaga bukan sekadar masa kerja, tetapi kesinambungan pengalaman, kualitas pelayanan, dan kemampuan institusi dalam menjaga keamanan masyarakat,” jelas Haidar Alwi.
Jika usia 60 tahun dipahami sebagai bentuk kewajaran pengabdian nasional, maka yang perlu dilihat berikutnya adalah manfaat yang dapat diperoleh bangsa dari kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Stabilitas Nasional yang Berkelanjutan.
Indonesia sedang menjalankan berbagai agenda besar nasional mulai dari hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, transformasi digital, pembangunan teknologi nasional, hingga peningkatan investasi strategis. Seluruh agenda tersebut membutuhkan keamanan dan stabilitas sebagai fondasi utama.
Menurut Haidar Alwi, pembahasan usia pensiun Polri pada akhirnya harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional yang lebih besar. Stabilitas keamanan yang kuat akan memberikan kepastian bagi pembangunan, memperkuat kepercayaan investor, menjaga ketertiban sosial, dan menciptakan ruang yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kerangka tersebut, Haidar Alwi mendukung usia pensiun umum anggota Polri menjadi 60 tahun. Bahkan menurutnya, negara dapat mempertimbangkan ruang pengabdian hingga 62 tahun bagi personel tertentu yang memiliki kompetensi strategis, rekam jejak integritas yang baik, kondisi kesehatan yang memenuhi standar, serta masih dibutuhkan organisasi melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan profesional.
Haidar Alwi kembali mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung pembahasan usia pensiun Polri secara objektif dan konstruktif. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan institusi Polri, melainkan bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional, menjaga stabilitas pembangunan, dan mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
“Saya mengajak masyarakat melihat pembahasan usia pensiun Polri secara jernih dan objektif. Ketika negara mampu menjaga Aset Strategis Negara, memperkuat Kesinambungan Pengabdian Nasional, menerapkan Kewajaran Pengabdian Nasional, dan membangun Regenerasi Berlapis Nasional, maka manfaat akhirnya adalah Dividen Stabilitas Nasional yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.”
“Karena itulah usia pensiun 60 tahun layak didukung sebagai bagian dari kepentingan nasional, sementara ruang pengabdian hingga 62 tahun bagi kompetensi strategis tertentu dapat menjadi instrumen tambahan untuk menjaga kekuatan terbaik bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Haidar Alwi.
