FAKTANASIONAL.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengalami kendala teknis tak terduga, (2/6).
Proses persidangan sempat terhenti akibat pemadaman listrik yang melanda area ruang sidang.
Peristiwa ini terjadi tepat saat Nadiem sedang berdiri di hadapan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Suasana ruang sidang yang semula tenang mendadak gelap gulita, memicu reaksi spontan dari para pengunjung.
Melansir laporan dari RCTI+, kekecewaan sempat terlontar dari beberapa orang yang hadir karena momen krusial tersebut harus terputus.
Melihat kondisi ruangan yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dengan sigap mengambil keputusan untuk menghentikan sementara proses persidangan.
“Sidang diskors dulu ya,” tegas hakim di tengah kendala teknis tersebut. Kejadian ini menambah catatan unik dalam rangkaian sidang kasus pengadaan perangkat digital pendidikan yang menyita perhatian publik ini.
Gangguan teknis tersebut untungnya tidak berlangsung lama. Setelah beberapa saat, aliran listrik di ruang sidang PN Jakarta Pusat kembali normal dan suasana ruang sidang kembali terang.
Begitu lampu menyala, Nadiem tampak memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat sejenak dengan duduk di kursi terdakwa setelah sebelumnya terus berdiri membacakan materi pembelaannya.
Sebelumnya, kehadiran Nadiem di PN Jakpus memang sempat menjadi sorotan kamera. Ia tertangkap mengenakan jaket ojek online sesaat sebelum memasuki ruang sidang untuk menghadapi agenda pembacaan pleidoi.
Setelah insiden listrik padam tersebut teratasi, pihak majelis hakim pun melanjutkan kembali proses persidangan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.[dit]











