Hukum  

Soal Kesewenangan dan Dugaan Penjarahan, Praktisi dan Ahli Dukung Langkah Penggugat Terkait Prapid BNNP

Praktisi Hukum Lampung, Yunizar Akbar. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung, Yunizar Akbar. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi hukum Lampung, Yunizar Akbar mendukung langkah Ahmad Barik selaku penggugat yang telah menggugat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dalam perkara praperadilan yang melibatkan tersangka Monarkhi Islami alias Arki.

“Hal seperti ini sering terjadi dan sering di lakukan oleh oknum penegak hukum yang bertugas di lapangan. Karena itu, saya sangat mendukung langkah yang telah diambil Ahmad Barik untuk menegakan keadilan dalam membela kliennya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis malam (3/9).

Dia melanjutkan, menurutnya peristiwa sidang praperadilan yang sempat tidak kondusif di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar beberapa hari lalu hanya puncak dari peristiwa yang secara perlahan mulai terbuka kepada publik.

Tidak hanya itu, lanjut dia, diperkirakan masih banyak peristiwa yang sama yakni tentang langkah-langkah oknum penegak hukum yang dengan sengaja melawan aturan KUHAP di Indonesia.

“Jadi ini hanyalah puncak dari gunung besar yang muncul, diperkirakan masih banyak peristiwa yang sama, hanya saja pihak korban tidak berani untuk membuka ataupun menuntut institusi penegak hukum seperti yang dilakukan oleh advokat Ahmad Barik tersebut,” kata dia.

Melihat peristiwa tersebut, dirinya berharap ke depan ada perubahan pada penegakan hukum. Menurut dia, penegak hukum tidak boleh lagi bersikap semena-mena mengingat masyarakat saat ini sudah mulai paham tentang hukum sehingga tidak ada lagi penegakan hukum yang melanggar hukum.