Berdasarkan hasil penyelidikan, barang itu rupanya telah dijual kembali kepada DW, seorang pengusaha wedding organizer yang juga menjadi korban karena mengira sedang bertransaksi barang bekas. DW tercatat merugi sekitar Rp6 juta dan kini berstatus sebagai saksi kunci.
Berkat respons cepat aparat, seluruh aset milik korban berhasil ditemukan dan diselamatkan. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan AAP yang identitasnya telah dikantongi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas aksi liciknya, pelaku terancam jeratan berlapis, yakni Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.
Kompol Bambang juga mengimbau para pelaku usaha agar jauh lebih waspada terhadap pemesan anonim.
Mengingat, polisi mendapati fakta bahwa ada sekitar empat pengusaha lain yang nyaris menjadi mangsa empuk dengan skema penipuan serupa.[dit]











