Hukum  

Nadiem Makarim Hadapi Momen Penentu Besok

/Dok.Ist

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Pendiri Gojek Indonesia ini akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Persidangan yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya ini menjadi langkah sangat krusial bagi Nadiem untuk merespons tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana dilansir dari laporan media terkait, JPU sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Kaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.

Kerugian keuangan negara dilaporkan mencapai angka Rp1,56 triliun. Selain itu, negara disebut mengalami kerugian tambahan sekitar Rp621,38 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak memberikan manfaat.