JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan masalah serius bagi tata kelola pemerintahan.
Setidaknya ada tiga benturan fatal yang terjadi dalam penunjukan ini.
Pertama, adanya benturan normatif yang menabrak pagar pembatas Undang-Undang TNI. BGN bukanlah lembaga yang berada di bawah rumpun pertahanan atau keamanan.
Berdasarkan Pasal 47 UU TNI terbaru, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif. BGN sama sekali tidak ada dalam daftar tersebut.
Langkah ini secara ekstrem kontradiktif dengan argumen hukum DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan hakim konstitusi, Komisi III DPR RI secara sadar menyatakan bahwa Pasal 47 UU TNI adalah mekanisme pembatasan atau pagar pembatas, bukan karpet merah bagi TNI aktif untuk mengokupasi jabatan sipil.
Menempatkan perwira aktif di BGN berarti merobohkan pagar hukum yang dibuat oleh negara sendiri.
Kedua, penunjukan ini memicu benturan keras dengan janji publik pemerintah.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Maret 2025 yang lalu dengan tegas menjamin kepada publik bahwa tidak akan ada TNI aktif di sektor pangan, baik di Bulog, Agrinas, maupun BGN. Menhan kala itu menyatakan secara eksplisit bahwa di BGN semua diisi oleh pensiunan dan tidak ada yang aktif.
