Perkuat Fondasi dan Antisipasi Krisis Finansial Global
Pemerintah secara resmi menyatakan menerima seluruh hasil formulasi yang telah digodok di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebagai dasar pengambilan keputusan utama.
Sinergi ini dinilai krusial untuk mempercepat proses legislasi di tengah volatilitas pasar keuangan domestik.
Menurut Purbaya, perdebatan yang berlangsung intensif selama masa sidang ini pada akhirnya membuahkan kesepahaman yang solid antara eksekutif dan legislatif terkait langkah-langkah mitigasi risiko ekonomi yang diperlukan guna membentengi sektor keuangan nasional.
Ia menilai amandemen terhadap UU P2SK merupakan langkah taktis yang sangat strategis demi memperkokoh fondasi makroekonomi Indonesia.
Regulasi baru ini diharapkan mampu mendongkrak daya tahan (resilience) industri jasa keuangan dalam negeri di tengah terjangan ketidakpastian geopolitik global yang terus berkembang saat ini.
“Pembahasan yang berlangsung intensif menghasilkan kesepahaman mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional,” pungkas Menkeu Purbaya.










