Yamin mengajak para pelaku usaha untuk tidak memandang sertifikasi ini sebagai beban administratif.
Sebaliknya, hal tersebut harus diposisikan sebagai peluang strategis untuk memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing produk lokal di kancah yang lebih luas.
Mengingat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan tulang punggung ekonomi Banjarmasin, Yamin mengimbau para pelaku usaha untuk segera bergerak cepat.
Ia meminta pelaku UMK agar tidak menunda proses sertifikasi hingga mendekati batas waktu akhir di bulan Oktober mendatang.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pahami persyaratan yang diperlukan dan segera lakukan pengurusan sejak dini,” tegas Yamin.
Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem produk halal di Banjarmasin dapat terbentuk lebih kuat, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.[dit]











