Tiga figur utama yang pernah menduduki kursi kepemimpinan di BGN kini harus menelan pil pahit sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, beserta dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara pada periode pelaksanaan program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang diterapkan para tersangka berpusat pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tim penyidik mengendus adanya praktik favoritisme, di mana yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi atau kedekatan khusus dengan para tersangka sengaja ditunjuk sebagai pengelola dapur umum.
Tidak hanya itu, indikasi kecurangan juga ditemukan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dieksekusi secara serampangan tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku.
Akibat perbuatannya, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Penahanan dipisah di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna mempermudah proses penelusuran aliran dana haram tersebut.[dit]











