Titik krusialnya terletak pada hilangnya klausul yang mengatur posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beleid terbaru.
Di sisi lain, regulasi lawas seperti UU Perbendaharaan Negara secara eksplisit masih menempatkan Menkeu pada kedudukan strategis tersebut.
Merespons ketidakselarasan tersebut, parlemen sepakat untuk melakukan sinkronisasi aturan menggunakan pendekatan omnibus law.
Terdapat sejumlah regulasi vital yang akan diharmonisasi, mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegas politisi tersebut.
Finalisasi beleid yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini memikul harapan besar. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat arsitektur keuangan nasional, sekaligus menjamin konsistensi hukum dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.[dit]











