“Tahun 2025 kuota BSPS di Yogyakarta sebanyak 105 unit. Tahun 2026 kita naikkan menjadi 3.000 unit. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Maruarar.
Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pengurangan angka backlog kualitas rumah sekaligus mendongkrak aspek kesehatan, kenyamanan, serta produktivitas keluarga penerima manfaat.
Validasi Penerima Bantuan Berbasis Data DTSEN
Sebelum meresmikan program, Menteri PKP bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti meninjau langsung salah satu rumah calon penerima bantuan, yakni Ibu Tukiyem di Desa Srimulyo.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan akurasi sasaran di lapangan.
“Berdasarkan data DTSEN, Ibu Tukiyem masuk dalam kelompok desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Setelah kami melihat langsung kondisi rumahnya, bantuan ini sudah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan program BSPS,” papar Amalia.
Amalia menambahkan, integrasi pemanfaatan DTSEN ini menjadi langkah krusial pemerintah untuk memastikan seluruh program bantuan sosial dan kedaruratan dapat menjangkau elemen masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Mengenal Erwin, Sahabat Dekat yang Sudah Menyandang Gelar Profesor











