Skandal Suap Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar: Eks Wamenaker Noel dan 7 Pejabat Kemenaker Divonis Bersalah

Deretan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengikuti sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Dok. Ist

Rincian Lengkap Vonis 7 Pejabat dan Staf Kemenaker

Para terdakwa dari lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 dijatuhi hukuman berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:

  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025):

    Divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025):

    Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun pidana kurungan.

  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025):

    Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022):

    Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3):

    Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020):

    Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3):

    Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Eks Wamenaker Noel Terima Vonis, ‘Sultan Kemenaker’ Dihukum 6 Tahun

Hukuman berat juga menyasar level pimpinan kementerian.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 milar subsider 1 tahun penjara. Seusai persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro alias ‘Sultan Kemenaker’ diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Bobby diwajibkan membayar uang pengganti paling besar, yakni senilai Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kendati demikian, untuk Bobby, hakim menyatakan dirinya tidak terbukti menerima gratifikasi karena jaksa penuntut dari KPK dianggap gagal menghadirkan alat bukti yang saling bersesuaian di persidangan.

Baca Juga: Kasus Suap Skandal Impor Blueray Cargo, KPK Bersiap Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama