“Jika memang ada nama yang disebut dalam fakta persidangan atau keterangan terdakwa, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara objektif dan profesional,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Ia juga menyoroti persepsi publik terkait keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun partai politik.
Menurut Uchok, penyidik perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang telah dilakukan agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Gus Yazid mengklaim bahwa terdapat pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh publik, termasuk Sudaryono, untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Sudaryono terkait pernyataan yang disampaikan Gus Yazid tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya status hukum ataupun pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut oleh terdakwa.
Kasus TPPU aset tanah BUMD yang menjerat Gus Yazid masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar untuk mendengarkan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengelolaan aset negara dan potensi kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat pun menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang muncul selama persidangan berlangsung.










