Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.
Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Menurut Algamar, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.
Setiap yayasan yang terlibat dalam program-program strategis negara perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi, serta antara pengelolaan dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik.
Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan
mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.
Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar.
Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.
Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat.
Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.
“Pada akhirnya, menjaga integritas yayasanadalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil.” katanya.
Ia juga menyebut kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai iinstrumen penyimpangan.
“PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini,” tuntas M. Rizal Algamar.










