Tak hanya rehabilitasi dapur, CBA juga menemukan adanya proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus dapur Rumah Jabatan Gubernur dengan nilai anggaran Rp500 juta. Untuk proyek tersebut juga dialokasikan biaya pengawasan teknis sebesar Rp45.750.000 dan biaya perencanaan sebesar Rp75.150.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dapur dan pembangunan IPAL mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Menurut Jajang, besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Publik berhak mengetahui alasan, urgensi, serta manfaat dari penggunaan anggaran tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
CBA juga meminta agar seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut lembaga tersebut, keterbukaan informasi akan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait rincian kebutuhan rehabilitasi dapur maupun pembangunan IPAL Rumah Jabatan Gubernur yang menjadi sorotan tersebut.
Perdebatan mengenai penggunaan anggaran untuk fasilitas rumah jabatan pejabat daerah memang kerap menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga aset negara agar tetap layak digunakan. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat digunakan secara tepat sasaran dan memiliki manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.
Dengan mencuatnya temuan CBA ini, berbagai pihak diperkirakan akan menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai latar belakang, kebutuhan teknis, serta urgensi proyek rehabilitasi dapur dan pembangunan IPAL tersebut.
