Haidar Alwi Galang Kebersamaan Rakyat Doakan RUU Polri Menjadi Fondasi Kepastian Hukum dan Tegaknya Keamanan Nasional

Ir. R Haidar Alwi, MT.,

JAKARTA, FAKTANASONAL.NET – Pembahasan RUU Polri harus dipandang sebagai bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk memperkuat sistem keamanan nasional yang demokratis, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Cendekiawan Bangsa dan Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar RUU Polri menjadi fondasi bagi kepastian hukum serta masa depan keamanan Indonesia.

Proses pembahasa RUU Polri di DPR RI telah memasuki salah satu tahapan penting. Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), agenda dilanjutkan dengan rapat kerja Komisi III DPR RI, penyampaian pendapat akhir mini fraksi, pengambilan keputusan tingkat I, hingga pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

“Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan memperoleh persetujuan, revisi Undang-Undang Polri akan resmi menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia,” kata Haidar Alwi, Selasa (9/6/2026).

Haidar menyebut momentum tersebut bukan sekadar proses legislasi biasa. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, perdagangan manusia, narkotika lintas negara, terorisme, serta berbagai tantangan keamanan baru di era digital, Indonesia membutuhkan institusi kepolisian yang memiliki landasan hukum kuat, modern, profesional, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Dalam konteks inilah, Haidar Alwi, MT yang juga Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri harus dipandang sebagai bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk memperkuat sistem keamanan nasional yang demokratis, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Haidar Alwi menjelaskan bahwa keamanan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan. Tidak ada investasi yang tumbuh tanpa stabilitas. Tidak ada pendidikan yang berkembang tanpa rasa aman. Tidak ada kesejahteraan yang bertahan lama tanpa kepastian hukum. Karena itu, penyempurnaan regulasi terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Keamanan bukan hanya urusan polisi, melainkan kebutuhan setiap ibu yang ingin anaknya pulang dengan selamat, setiap pedagang yang ingin usahanya berjalan tenang, dan setiap rakyat yang ingin hidup dalam kepastian hukum,” tandas Haidar.

Karena itu , Haidar mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar seluruh proses pembahasan hingga pengesahan RUU Polri berjalan lancar dan menghasilkan regulasi terbaik bagi bangsa.

“Inilah Security Governance Continuity, yaitu keberlanjutan tata kelola keamanan negara agar mampu melindungi rakyat hari ini sekaligus menjawab tantangan masa depan,” tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Polri sesungguhnya merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keamanan nasional yang akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

RUU Polri dan Kebutuhan Adaptasi Keamanan di Era Modern.

RUU Polri yang saat ini dibahas mencakup sejumlah penyesuaian penting, mulai dari penguatan sistem pengawasan, penataan usia pensiun, penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan peran Kompolnas, hingga sinkronisasi dengan perkembangan KUHP dan KUHAP yang baru. Seluruh langkah tersebut pada dasarnya bertujuan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam perspektif ilmu tata kelola negara, institusi yang tidak beradaptasi akan tertinggal oleh perubahan lingkungan strategis. Ancaman keamanan saat ini tidak lagi terbatas pada kejahatan konvensional. Kejahatan digital, penipuan berbasis teknologi, serangan siber, hingga jaringan kriminal lintas negara membutuhkan kesiapan organisasi dan perangkat hukum yang terus diperbarui.

Karena itu, menurut Haidar Alwi, pembahasan RUU Polri harus dipahami sebagai proses penyempurnaan kelembagaan agar Polri mampu menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum secara lebih efektif dan akuntabel.

“Undang-undang yang baik tidak lahir untuk melindungi institusi dari rakyat, melainkan untuk memastikan institusi mampu melayani rakyat secara lebih profesional, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab. Ketika keamanan bertemu dengan akuntabilitas, di situlah negara memperoleh legitimasi moralnya,” ujar Haidar Alwi.

Exit mobile version