FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya dugaan praktik penipuan layanan dam dan badal haji yang menyasar jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini digerakkan oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang bekerja sama dengan mukimin.
Total transaksi ilegal yang berhasil diungkap dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, mencakup layanan badal haji fiktif untuk 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil, Selasa (9/6/2026).
Selain urusan badal, oknum tersebut juga diduga menyelewengkan dana pembayaran dam (denda) jemaah. Korban ditarik biaya sebesar 720 riyal, namun uangnya tidak disetorkan ke saluran resmi Adahi, melainkan dibelikan melalui mukimin dengan harga murah demi meraup keuntungan pribadi.











