BONUS KEPALA DAERAH 

Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan/Dok. Ist.

Yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan intensifikasi pemungutan, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan, serta penggalian objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap. Kreativitas semacam inilah yang justru dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, bila bonus hendak diterapkan, ukurannya jangan sekadar kenaikan PAD nominal. Bonus harus berbasis kinerja yang sehat dan terukur. Misalnya, peningkatan PAD yang dicapai tanpa menaikkan tarif pajak, tanpa membebani masyarakat, tanpa memperburuk iklim investasi, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, bonus sebaiknya tidak menjadi skema baru yang berdiri sendiri. Mekanismenya dapat diintegrasikan ke dalam komponen biaya penunjang operasional (BOP) kepala daerah yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, insentif tetap berada dalam koridor tata kelola yang jelas dan akuntabel.

Namun sesungguhnya ada isu yang lebih mendasar daripada bonus, yaitu ketimpangan hubungan fiskal pusat dan daerah.

Selama ini daerah dituntut kreatif meningkatkan PAD, tetapi ruang fiskalnya dibatasi. Jenis pajak yang boleh dipungut dikunci. Banyak sumber penerimaan strategis tetap berada di tangan pusat. Pada saat yang sama, transfer ke daerah sering mengalami penyesuaian dan pemotongan. Bahkan, dana bagi hasil (DBH) yang merupakan hak daerah ditahan oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, banyak kepala daerah terjebak dalam situasi paradoks. Mereka diminta mandiri, tetapi alat untuk menjadi mandiri dibatasi.

Otonomi daerah yang sehat memerlukan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Memberikan target tinggi tanpa menyediakan instrumen yang memadai hanya akan melahirkan frustrasi fiskal.

Karena itu, perdebatan tentang bonus kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada angka dan fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem yang membuat kepala daerah tidak perlu mencari penghasilan dari jalur-jalur gelap, tidak tergoda menjual perizinan, dan tidak terdorong menyalahgunakan kewenangan demi menutup biaya politik yang mahal.

Integritas memang tidak bisa dibeli dengan bonus. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya sistem penghargaan yang adil bagi pejabat publik yang bekerja dengan baik.

Jika kita menghendaki kepala daerah yang profesional, bersih, dan fokus melayani rakyat, maka yang harus dibangun bukan hanya sistem hukuman bagi yang korup, melainkan juga sistem penghargaan bagi yang berprestasi.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, keduanya disebut “punishment dan rewards” harus berjalan beriringan.[***]

Penulis: Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014)