Proses pemurnian diduga dilakukan menggunakan fasilitas milik PT SJU.
Hasil penjualan emas selanjutnya dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan selama periode 2019 hingga 2025.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” kata Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Fasilitas Produksi
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berada di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas.
Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Penelusuran Aset dan Pengembangan Jaringan
Dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan mekanisme pencucian uang.
Aparat penegak hukum menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar jaringan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” ujar Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan perkara ke jaringan lain yang lebih luas.










