Hukum  

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR 2024

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

Penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan saksi kunci lainnya, termasuk pihak biro travel dan perantara aliran dana berinisial ZA, yang sebelumnya disebut telah mengembalikan uang sebesar 1 juta dolar AS.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik jual beli kuota haji tambahan ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

KPK memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor setelah pendalaman saksi dan pengumpulan alat bukti dianggap memadai.[dit]