DI TENGAH semakin menguatnya posisi kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah, ada satu institusi yang justru berjalan tertatih-tatih: DPRD. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat sekaligus penyeimbang kekuasaan eksekutif itu perlahan kehilangan daya, wibawa, bahkan relevansinya di mata publik.
Ketika publik berbicara tentang otonomi daerah, perhatian hampir selalu tertuju kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka tampil sebagai aktor utama pembangunan, mengelola anggaran triliunan rupiah, serta menjadi wajah pemerintahan daerah.
Sebaliknya DPRD sering hanya muncul dalam pemberitaan yang kurang menggembirakan: rebutan jabatan alat kelengkapan dewan, perjalanan dinas, gagalnya hak angket, hingga kontroversi pokok-pokok pikiran (pokir). Maka, ketika baru-baru ini ada seorang ketua DPRD dari Kota Malang (Amithya Ratnanggani Sirraduhita) yang berani meminta atau tepatnya mengusulkan program MBG dikotanya dihentikan, publik kaget. Hal ini sebetulnya lumrah, sang ketua menyuarakan aspirasi yang ditangkapnya kepada pemerintah pusat. Karena MBG ini wewenang pusat, maka keputusan atas aspirasi itu berada di tangan pusat. Jika, ratusan DPRD menyuarakan hal yang sama, tentu pusat tak layak mengabaikannya.
Padahal dalam desain demokrasi lokal, DPRD bukanlah aksesoris pemerintahan daerah. DPRD adalah institusi yang mewakili rakyat di mana anggotanya dipilih lewat pemilu, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintahan pusat, membentuk peraturan daerah, serta memastikan anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Masalahnya, konstruksi kelembagaan DPRD saat ini memang tidak dirancang untuk menjadi kuat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, posisi ini membuat DPRD menjadi bagian dari sistem yang diawasi, bukan institusi yang secara independen melakukan pengawasan. Hubungan yang seharusnya bersifat checks and balances berubah menjadi hubungan yang sering kali penuh kompromi.
Status anggota DPRD sebagai pejabat daerah juga menimbulkan ketimpangan dengan kepala daerah yang berstatus pejabat negara. Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif daerah tidak berada dalam posisi yang setara. Dalam banyak kasus, DPRD lebih mudah dikooptasi daripada menjadi pengontrol kekuasaan.
Tidak mengherankan apabila fungsi pengawasan DPRD sering kehilangan taring. Rekomendasi hasil pengawasan kerap diabaikan kepala daerah tanpa konsekuensi yang berarti. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang semestinya menjadi instrumen kontrol demokratis lebih sering menjadi pajangan konstitusional daripada alat koreksi yang efektif.
Fungsi legislasi pun tidak jauh berbeda. Sebagian besar perda berasal dari inisiatif kepala daerah, sementara prakarsa DPRD relatif minim. Banyak anggota DPRD tidak didukung oleh tenaga ahli, riset kebijakan, maupun perangkat kelembagaan yang memadai untuk menghasilkan regulasi berkualitas.
Ironisnya, ketika fungsi representasi rakyat justru menjadi pekerjaan utama anggota DPRD sehari-hari, fungsi tersebut belum diakui secara memadai dalam undang-undang.
Hampir setiap hari anggota DPRD menerima keluhan warga, demonstrasi mahasiswa, menyerap aspirasi masyarakat, menghadiri kegiatan sosial, hingga menjembatani kebutuhan publik dengan pemerintah daerah. Namun seluruh aktivitas itu berjalan tanpa kerangka kelembagaan yang jelas.
Kekosongan inilah yang kemudian melahirkan praktik pokir.
Pokir pada awalnya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam perkembangannya, mekanisme ini justru menimbulkan persoalan baru. Publik sering memandang pokir sebagai “jatah proyek” anggota dewan. Birokrasi daerah pun kerap direpotkan oleh masuknya berbagai usulan yang tidak selalu sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
