FAKTANASIONAL.NET – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mengambil tindakan tegas dengan menyita dua rekening bank milik wajib pajak badan PT AG dengan total saldo mencapai Rp33,49 miliar.
Langkah eksekusi ini dijalankan sebagai bagian dari proses penagihan aktif atas tunggakan pajak perusahaan yang tercatat menyentuh angka Rp24,86 mliar.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada Jumat (19/6), pihak otoritas pajak menyatakan bahwa upaya persuasif kepada wajib pajak sebenarnya telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela.
Salah satunya melalui penerbitan Surat Teguran resmi yang dilayangkan sejak 24 September 2024 lalu. Namun, karena tidak adanya respons penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan, eskalasi penegakan hukum pun terpaksa dilakukan.
Baca Juga: Kabar Gembira! DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Hingga 30 April 2026
Tindakan penyitaan aset keuangan ini dilaksanakan pada 10 Juni 2026, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sita serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Langkah eksekusi lapangan tersebut merupakan kelanjutan dari status pemblokiran rekening bank yang sebelumnya sudah diajukan oleh otoritas pajak pada 14 Mei 2026.
Secara teknis, penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terhadap dua rekening milik PT AG yang tersimpan di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Proses penyitaan atas aset berupa rekening bank yang terblokir ini bertujuan utama untuk mengamankan likuiditas yang dapat digunakan secara sah untuk melunasi utang pajak kepada negara.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi erat dengan pihak Bank BNI untuk memastikan seluruh proses pemindahan hak kelola berjalan sesuai koridor hukum, di mana pihak perbankan memberikan dukungan penuh sehingga rangkaian kegiatan berlangsung tertib.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif dengan melakukan penyitaan merupakan langkah pamungkas yang ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif serta administratif tidak membuahkan hasil.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bukti nyata atas komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses eksekusi sita di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Ibnu Shodiq W.
Pelaksanaan tugas tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Prasetyo Widodo, serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Slamet Aji.
Melalui momentum ini, DJP kembali mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Otoritas pajak mengingatkan bahwa kepatuhan sukarela merupakan fondasi paling krusial dalam mendukung struktur penerimaan negara yang nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan nasional serta pelayanan publik.
Baca Juga: Wamendagri Targetkan Pembangunan KPP Papua Pegunungan Rampung 2028











