Kemnaker Sidak Kasus PHK 133 Buruh Pabrik Garmen PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor didampingi jajaran pengawas ketenagakerjaan saat memimpin mediasi antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dan perwakilan serikat pekerja di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Sidak./Dok. Kemnaker

FAKTANASIONAL.NET — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Sidak yang dilaksanakan pada Kamis (18/6) ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 buruh di perusahaan garmen tersebut.

Langkah respons cepat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni lalu.

Dalam sidak tersebut, Kemnaker langsung memfasilitasi proses mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, Celios Ingatkan Risiko Resesi dan PHK Massal di Kuartal II

Wamenaker Afriansyah Noor meminta kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan ruang dialog demi mencapai titik temu yang berkeadilan.

Dari hasil mediasi awal, pihak perusahaan mulai menunjukkan komitmen penyesuaian hak bagi para pekerja yang terdampak.

“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali,” kata Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).

Afriansyah mengimbau 133 pekerja yang terkena dampak PHK untuk mempertimbangkan penawaran terbaru dari manajemen tersebut. Namun, jika kesepakatan tetap tidak tercapai dalam proses mediasi ini, ia menegaskan bahwa penuntasan kasus dapat dialihkan melalui jalur resmi peradilan hubungan industrial.

Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal kasus di sektor manufaktur tekstil ini agar pemenuhan hak buruh berjalan sesuai regulasi.

Exit mobile version