Dari rumah tersangka tersebut, penyidik menyita aset berharga. Uang tunai berbagai mata uang turut diamankan, meliputi Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Dikonversikan secara total, uang tunai tersebut bernilai sekitar Rp 293,25 juta.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti mentereng lainnya. Deretan perhiasan, sepeda, motor Vespa, motor gede (moge), hingga sebuah mobil sport mewah turut diangkut penyidik sebagai bagian dari penyitaan aset.
Daftar 8 Tersangka Sindikat Dokumen WNA
Saat ini, Silmy Karim resmi mendekam di balik jeruji besi.
Dalam pusaran kasus gratifikasi dan pemerasan ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Berikut daftar tersangka beserta jabatannya:
- 1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- 2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- 3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- 5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- 6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kanim Jakarta Barat 2025-2026.
- 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- 8. Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
[dit]











