FAKTANASIONAL.NET – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan sepeda motor terjadi di ruas Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (23/6/2026) pukul 12.30 WIB.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden kecelakaan lalu lintas ini melibatkan minibus bernomor polisi KB 1387 HO yang dikemudikan oleh Muhammad Faza Elhaq dan sepeda motor KB 3165 QU yang dikendarai oleh Purwati yang sedang membonceng Abriyani.
Kasubsi Penmas Kepolisian Resor Kubu Raya Aiptu Ade yang mewakili Kasat Lantas Iptu Judi Effendhy membenarkan adanya insiden tabrakan tersebut.
Menurut Aiptu Ade, insiden bermula saat minibus yang dikemudikan oleh Elhaq melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bundaran Gaforaya menuju Bundaran Bandara.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan putaran Probesco, terdapat sepeda motor yang dikendarai Purwati bersama penumpangnya, Abriyani. Mereka datang dari arah Bandara menuju Bundaran Gaforaya dan hendak berputar arah di u-turn Probesco tersebut,” ujar Ade saat memberikan keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Laju kendaraan roda empat yang terlalu kencang dan jarak yang terlanjur dekat menyebabkan benturan keras antara kedua kendaraan tidak dapat dihindari.
“Karena jarak yang sudah sangat dekat, ruang untuk menghindar menjadi hilang. Terjadilah kecelakaan tersebut. Saat ini, korban atas nama Purwati dan Abriyani masih menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak,” tegas Ade.
Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan seluruh barang bukti dan memeriksa pengemudi minibus guna kepentingan penyelidikan.
“Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan beserta pengemudi mobil (Muhammad Faza Elhaq) telah kami amankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ade.
Menyikapi peristiwa tersebut, Satlantas Polres Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara muda, bahwa jalan raya bukanlah sirkuit. Kecepatan tinggi hanya akan memperpendek waktu reaksi Anda saat menghadapi situasi darurat di depan,” kata Ade.
Polisi juga kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan ekstra bagi para pengendara ketika mendekati titik persimpangan atau area putaran arah.
“Bagi pengendara yang ingin berputar arah, pastikan situasi benar-benar aman. Dan bagi kendaraan di jalur lurus, kurangi kecepatan di titik-titik rawan tersebut. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, karena keluarga Anda menunggu di rumah,” pungkasnya.
(*Red)











