“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” tutur Neneng.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut baik langkah progresif yang diambil oleh kedua aplikator.
Cucun mengungkapkan bahwa pemangkasan potongan tarif dari pihak aplikator ini tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui proses diskusi dan pengawalan yang panjang. Hal ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah bersama DPR dalam mengawal kesejahteraan para mitra ojol di tanah air.
“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” kata Cucun menegaskan bahwa pembagian kini menjadi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen murni untuk pendapatan pengemudi.
Dengan kebijakan baru ini, para pengemudi ojol dari Gojek maupun Grab dipastikan akan membawa pulang pendapatan bersih yang lebih besar mulai awal bulan depan.











