Mereka juga meminta proses penilaian dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari pihak mana pun, mengingat nama-nama yang disebut akan diungkap disebut memiliki posisi strategis.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat dua alasan utama yang membuat penyidik menolak permohonan JC tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan pertimbangan itu, Sony dianggap bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih dominan dalam perkara korupsi MBG.
Pertimbangan kedua berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Menurut Syarief, hingga pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan masih belum mengakui perbuatan sebagaimana disangkakan penyidik.
Padahal, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.
Kini, keputusan LPSK terkait permohonan perlindungan Sony Sonjaya menjadi perhatian publik, terutama karena kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang.[dit]
