Hukum  

Polda Metro Tangkap RAW Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Senilai Rp50 Milyar

RAW, tersangka dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp50 miliar saat diperiksa penyidik/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap perempuan berinisial RAW, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi atau investasi bodong dengan kerugian senilai Rp50 miliar. Tersangka diduga mengalihkan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

RAW ditangkap setelah menghilang kurang lebih tiga tahun. Petugas menangkap yang bersangkutan saat dia di rawat disebuah rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan, Kamis malam, 25 Juni 2026.

“Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan informasi ke kami bahwa RAW telah berhasil ditangkap. Semoga kasus ini dapat segera diproses dan selesai,” kata salah satu korban sekaligus pelapor, Vishal Mulchand Bharwani (VMB), Jumat 26 Juni 2026.

Kasus ini, lanjutnya, bermula ketika ia melaporkan adanya dugaan penipuan investasi atau investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka RAW pada Januari 2023 lalu. Namun di tengah pemeriksaan, RAW tiba-tiba menghilang.

“Tersangka sempat diperiksa, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya, sampai akhirnya dia tiba-tiba menghilang. Tersangka diduga kabur dengan berpindah-pindah tempat, sehingga tidak bisa ditemui petugas,” ungkap Vishal.

Penangkapan RAW diharapkan membuka jalan bagi penyidik untuk mempercepat pemberkasan perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Penyidik Polda Metro Jaya berjanji bahwa bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vishal.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum, sehingga perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat segera memperoleh penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami berharap agar dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas Vishal.[zul]