Ramai di Medsos, Menkeu Bakal Tinjau Ulang Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan APBN untuk mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar sayembara kota terbersih dengan alokasi hadiah hingga Rp20 miliar guna mendorong pengelolaan sampah di tingkat daerah./(Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keresahan masyarakat di media sosial terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menkeu menyatakan bakal segera melakukan koordinasi internal untuk meninjau kembali regulasi tersebut.

Purbaya menegaskan pihaknya akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan kejelasan skema pemotongan pajak yang saat ini menjadi sorotan publik.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (27/6/2026).

DJP Sebut Aturan Lama Sejak 2009

Baca Juga: Diiringi Tepuk Tangan Prabowo dan Senyum Purbaya, Kejagung Serahkan Cuan Rp10,2 Triliun Hasil Denda PKH

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah sebuah kebijakan baru yang mendadak diterapkan.

DJP menjelaskan bahwa payung hukum terkait pungutan ini sudah berjalan selama belasan tahun, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus oleh peserta masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21.

Hal ini dikarenakan dana JHT dinilai sebagai penghasilan yang belum pernah dipotong komponen pajaknya setiap bulan semasa pekerja aktif.

Skema Tarif Pajak Pencairan JHT

Mekanisme penarikan pajak ini dibedakan berdasarkan tenggat waktu pencairan dana oleh peserta:

  • Pencairan Maksimal Dua Tahun: Dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Tarifnya sebesar 0 persen untuk nominal pencairan hingga Rp50 juta, dan tarif final 5 persen untuk nominal di atas Rp50 juta.

  • Pencairan Setelah Dua Tahun: Tidak lagi menggunakan skema PPh final, melainkan beralih ke tarif progresif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema tarif progresif tersebut meliputi tarif 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk rentang Rp60 juta hingga Rp250 juta, dan 25 persen untuk nilai Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Selanjutnya, tarif 30 persen berlaku untuk pencairan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta tarif tertinggi 35 persen bagi pencairan dana di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Isu Geser Purbaya Sebagai Menkeu Makin Santer, Budi Gunadi Akhirnya Buka Suara