FAKTANASIONAL.NET – Aktivitas penambangan batu andesit yang dikelola Koperasi K2 Setia di kawasan Gunung Sembung menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, kegiatan eksploitasi tersebut diduga masih berlangsung meski disebut belum mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai status hukum operasional tambang.
Mereka menilai seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh izin sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan alasan aktivitas tambang masih berjalan apabila izin yang dipersyaratkan belum dimiliki.
“Kalau memang belum memiliki izin resmi, mengapa aktivitasnya masih tetap berjalan? Harus ada kejelasan agar masyarakat juga mengetahui status legalitasnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (28/6/2026).
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan segera melakukan penelusuran serta pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Gunung Sembung.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh kegiatan penambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menilai transparansi mengenai legalitas usaha pertambangan diperlukan untuk menghindari polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kawasan Gunung Sembung sebelumnya memang pernah dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan tambang yang dijalankan melalui koperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi K2 Setia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan dimaksud.[dit]











