FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengemukakan perkembangan teknologi artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) dan teknologi digital mengubah pola pelanggaran tindak pidana pemilu.
Jadi, penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.
“Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Perubahan pola pelanggaran ini membutuhkan pembaruan hukum acara pidana pemilu supaya penegakan hukum tetap efektif dalam menjaga integritas demokrasi.
“Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut,” ujarnya.











