FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan di marketplace akan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Sebelumnya, per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform e-commerce raksasa di Indonesia sebagai agen pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan penuh sejak penunjukan resmi tersebut. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh pihak e-commerce untuk melakukan sosialisasi intensif serta penyesuaian sistem internal mereka.
“Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan keempat marketplace ini didasarkan pada berbagai pertimbangan matang, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow account), hingga kesiapan platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.
DJP juga membuka peluang untuk menambah daftar agen pemungut di masa depan.
Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujar Bimo.
Alur Pemungutan Pajak: Sederhana Melalui 6 Langkah
Bimo memaparkan bahwa mekanisme penarikan pajak dari pedagang online oleh pihak marketplace dirancang sangat sederhana agar tidak menyulitkan pelaku usaha. Prosesnya terbagi ke dalam enam tahapan berikut:
