Eks Wakil Kepala BGN Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Segera Digelar

Eks Wakil Kepala BGN Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Segera Digelar/(foto:Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari CNN Indonesia, permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (29/6/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.” Dikutip redaksi dari CNN Indonesia pada 2 Juli 2026.

Dalam permohonan praperadilannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.