Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Lebih dari 1.100 Tersangka Berhasil Dijerat

Kapolri meninjau pameran sejarah penanggulangan terorisme saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis bersama jajaran kepolisian.

FAKTANASIONAL.NET – Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online terus diperkuat.

Hingga pertengahan 2026, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian daring.

Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap ratusan perkara dan menetapkan lebih dari seribu tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Polri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain perjudian daring, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemberantasan narkoba dan penyelundupan.

“Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bulan Oktober silam, yaitu pemberantasan narkoba, penyelundupan dan perjudian daring.” Dikutip redaksi dari detiknews.

Dalam laporannya, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa hingga kini Polri telah mengungkap 718 kasus judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.164 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp1,75 triliun.