Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Lebih dari 1.100 Tersangka Berhasil Dijerat

Kapolri meninjau pameran sejarah penanggulangan terorisme saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis bersama jajaran kepolisian.

Tak hanya melakukan penindakan hukum, kepolisian juga menggencarkan pemblokiran situs dan konten perjudian bersama Komdigi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah Rp1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Komdigi RI.”

“Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka.” Jelasnya, Dikutip redaksi dari detiknews.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu untuk memutus rantai aktivitas perjudian berbasis digital yang dinilai semakin berkembang dan melibatkan jaringan lintas negara.

Selain mengungkap kasus dalam negeri, Polri juga berhasil membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan keterlibatan ratusan warga negara asing yang mengoperasikan puluhan hingga ratusan domain judi online.

Kapolri menjelaskan, penyidik telah mengambil tindakan terhadap 145 domain yang digunakan sindikat tersebut. Dari total 322 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik perjudian daring. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran situs ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas judi online.[dit]