Hukum  

FORSIBER: Mempertahankan Buronan Terpidana Silfester Matutina jadi Komisaris Bukti Betapa Busuknya Tata Kelola BUMN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sosok Silfester Maturina dan Kementerian BUMN bersama para penentu kebijakan terkait benar-benar bikin jengkel para aktivis dan melukai rasa etis di masyarakat.

Hamdi Putra, dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mempertanyakan sikap Kementerian BUMN yang tetap mempertahankan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Hamdi menegaskan, sikap Kementrian BUMN ini adalah persoalan sangat serius karena jelas-jelas Silfester adalah terpidana dan sampai sekarang berstatus buronan kejaksaan. Artinya buronan dan terpidana masih dipertahankan jadi komisaris sebuah perusahaan milik negara yang sangat strategis.

“Ini merupakan cerminan buruknya tata kelola BUMN. Masalahnya, Silfester berstatus terpidana dan telah berulang kali menjadi sorotan publik, gitu loh,” kata Hamdi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Hamdi menegaskan, langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), sekaligus preseden buruk yang meruntuhkan marwah pengawasan perusahaan negara.

Dokumen resmi PT RNI mencatat nama Silfester Matutina dalam susunan Dewan Komisaris hasil RUPST per 20 Maret 2025. Padahal, ia memiliki rekam jejak hukum berupa putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (Nomor 287 K/Pid/2019) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Alih-alih melakukan evaluasi atau pencopotan demi menjaga reputasi korporasi, Kementerian BUMN justru memilih bergeming dan mempertahankan posisi Silfester di kursi pengawasan strategis tersebut,” tandas Hamdi.

(Harusnya pihak kementerian BUMN menyatakan Silfester bukan lagi komisaris, kemudian membantu aparat penegak hukum menangkap Silfester. Bukan malah mempertahankan atau jangan-jangan melindungi terpidana? red.)