“Mempertahankan figur bermasalah ini jelas menabrak standar internasional yang digariskan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD),” tandas Hamdi.
Pria bergaya kalem ini menjelaskan, dalam laporan tata kelola BUMN terbaru tahun 2026, OECD secara tegas menggarisbawahi bahwa pengangkatan dan penempatan dewan komisaris BUMN di Indonesia harus berbasis merit, mutlak menjunjung tinggi integritas, independensi, serta bebas dari benturan kepentingan.
“Sikap keras kepala kementerian yang mengabaikan status terpidana ini membuktikan bahwa rekomendasi kepatutan global tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu (hanya sampah kertas, red),” tandas Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi menyebut OECD juga mengingatkan bahwa pengawasan BUMN yang efektif memerlukan akuntabilitas yang jelas dan standar moral yang tidak kompromistis.
Ketika Menteri BUMN memilih memanfaatkan celah sempit regulasi administratif dengan dalih pidana yang bersangkutan tidak terkait langsung dengan keuangan negara, pemerintah sebenarnya sedang mempertontonkan standar ganda.
“Di satu sisi negara menuntut integritas ketat dari pegawai level bawah, namun di sisi lain memberi toleransi hukum yang luar biasa longgar untuk jabatan elit pengawas,” jelas Hamdi.
Hamdi pun menilai daya moral kata “independen” pada jabatan Silfester kini telah sirna akibat pembiaran ini. Langkah bertahan dari Menteri BUMN dan manajemen ID FOOD mengirimkan sinyal berbahaya kepada publik dan investor internasional bahwa kepatuhan etis dan putusan pengadilan dapat dikesampingkan, selama figur yang bersangkutan memiliki posisi tawar politis atau tameng administrasi.
“Jika tata kelola BUMN terus dijalankan dengan cara defensif seperti ini, maka komitmen Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan standar transparansi OECD hanya akan menjadi retorika tanpa bukti,” tuntas Hamdi Putra.











