Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Budi Utomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Pengadaan yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal ini disinyalir melawan hukum karena adanya mark up dan manipulasi berita acara serah terima barang.
BACA JUGA: Polri Beri Lampu Hijau Kejagung Usut Korupsi MBG yang Seret Anggotanya
Tercatat baru 3.229 unit yang terealisasi dari 21.081 unit yang dipesan, namun pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Mengingat status Budi sebagai anggota TNI aktif, kasus ini akan ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).[dit]











