Polri Beri Lampu Hijau Kejagung Usut Korupsi MBG yang Seret Anggotanya

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh/(foto: Instagram/@kasuspedia)

LMI, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan penelusuran Kejagung, LMI diduga menyalahgunakan wewenang sejak tahun 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa LMI—yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN—diduga memerintahkan dua saksi untuk mendirikan perusahaan pemasok food tray atau ompreng.

LMI diduga mematok harga tertentu yang di dalamnya terdapat komponen keuntungan sebagai imbalan agar pengadaan di titik sasaran disetujui. “Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut disetujui,” jelas Syarief.

Proses hukum terhadap LMI kini terus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.[dit]

Exit mobile version