Hukum  

Sempat Lolos OTT, Direktur PT MSA Kini Resmi Mendekam di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Perkara ini bermula saat audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025 menemukan pelanggaran material. Untuk menutupi temuan tersebut, pihak Pemkab melalui perantara diduga melakukan negosiasi dengan pihak BPK.

Menurut data KPK yang disitir dari RMOL, pihak perantara meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar agar opini laporan keuangan tetap aman.

Dana tersebut disinyalir berasal dari pengumpulan sejumlah pihak, termasuk Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana suap yang melibatkan oknum ASN BPK Perwakilan Sumsel serta kemungkinan keterlibatan aktor lainnya dalam upaya pengondisian hasil audit tersebut.[dit]

Exit mobile version