Harmonisasi dan Implementasi Regulasi
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan sekaligus menyempurnakan ketentuan permodalan BPR yang berlaku sebelumnya.
OJK juga telah menyelaraskan aturan baru ini dengan berbagai regulasi terkini, termasuk kebijakan terkait BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, hingga standar akuntansi perbankan terbaru.
Melalui harmonisasi ini, OJK optimistis pengaturan permodalan BPR akan jauh lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini, sekaligus menjadi motor penggerak terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.
Untuk mempermudah pihak industri dalam mengimplementasikan aturan anyar ini, OJK juga telah menyediakan berbagai materi pendukung.
Pelaku industri BPR dapat mengakses abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) secara mudah melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).











