Perkuat Daya Saing, OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat modal minimum dan mendongkrak daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR)./scsht net.

Harmonisasi dan Implementasi Regulasi

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan sekaligus menyempurnakan ketentuan permodalan BPR yang berlaku sebelumnya.

OJK juga telah menyelaraskan aturan baru ini dengan berbagai regulasi terkini, termasuk kebijakan terkait BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, hingga standar akuntansi perbankan terbaru.

Melalui harmonisasi ini, OJK optimistis pengaturan permodalan BPR akan jauh lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini, sekaligus menjadi motor penggerak terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Untuk mempermudah pihak industri dalam mengimplementasikan aturan anyar ini, OJK juga telah menyediakan berbagai materi pendukung.

Pelaku industri BPR dapat mengakses abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) secara mudah melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Baca Juga: Bankir Tak Perlu Takut Salurkan Kredit: OJK dan Aparat Hukum Sepakati Perlindungan Business Judgment Rule